Isi dari Universal Declaration of Human Rights memuat 30 pasal yang melingkupi pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) kepada semua orang.
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep dan norma yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya dan melekat pada manusia selama hidupnya.
Adalah Negara yang harus menjamin agar gagasan ini dapat berlaku dengan prinsip-prinsip dasar: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dengan menindak lanjuti segala hal yang mengancam HAM yang dimiliki oleh warga negaranya dan juga memenuhi hak-hak seperti hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan sebagainya.
Baca Juga: Kedaulatan Rakyat di Negeri Kita Hanya Omong Kosong
Pada saat bersamaan HAM diimplementasikan, khususnya di Indonesia, wujud dari Universal Declaration of Human Rights tergolong buram dengan kasus-kasus yang mengiringinya. Bagaimana tidak, seiring dijunjungnya HAM sebagai nilai-nilai kemanusiaan yang melekat dalam diri setiap orang, pelanggaran demi pelanggaran juga masih terjadi. Yang lebih ironis, Negara ikut serta di dalamnya, langsung atau tidak langsung.
Kasus HAM mungkin menjadi hal yang remang apalagi untuk buruh dan tani, rakyat kelas menengah bawah, anak jalanan, serta lain-lain yang mungkin dari mereka pun tidak mengetahui akan adanya HAM tersebut.
Ketika melirik peristiwa demi peristiwa kebelakang tentang wujud dari implementasi HAM itu sendiri, akan banyak ditemukan kasus-kasus besar yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara seperti kasus pembunuhan Munir, kasus Tanjung Priok, Penculikan aktivis 1997/1998, Tragedi Semanggi, Tragedi Trisakti,dan deretan kasus lain yang sama sekali tidak pernah dilirik Negara.
Baca Juga: DEMOKRASI Milik Siapa?
Selain deretan kasus lama, yang lebih mutakhir seperti kasus penembakan anggota laskar FPI, kasus kekerasan kkb di papua, bahkan mungkin masih banyak lagi kasus-kasus yang belum terbongkar atau diketahui juga mengalami perlakuan yang sama oleh Negara, tidak pernah dilirik, apalagi diselesaikan.
Yang lain-lain, juga tidak kalah pentingnya adalah kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang bisa jadi sulit terbongkar karena kepercayaan agama seperti menjaga aib, durhaka, dan lain lain bisa menjadi bumerang bagi anak-anak karena sulitnya mengakses pintu HAM ini.
Lantas apakah masih bisa menjadi jaminan untuk manusia saat ini serta bagaimana peran negara terhadap jaminan HAM untuk rakyat nya.
Penulis: Rizky
(Anggota Baru Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi [LMND] Eksekutif Komisariat Universitas Islam Negeri Banten)
Baca Juga: Kedaulatan Rakyat di Negeri Kita Hanya Omong Kosong
Pada saat bersamaan HAM diimplementasikan, khususnya di Indonesia, wujud dari Universal Declaration of Human Rights tergolong buram dengan kasus-kasus yang mengiringinya. Bagaimana tidak, seiring dijunjungnya HAM sebagai nilai-nilai kemanusiaan yang melekat dalam diri setiap orang, pelanggaran demi pelanggaran juga masih terjadi. Yang lebih ironis, Negara ikut serta di dalamnya, langsung atau tidak langsung.
Kasus HAM mungkin menjadi hal yang remang apalagi untuk buruh dan tani, rakyat kelas menengah bawah, anak jalanan, serta lain-lain yang mungkin dari mereka pun tidak mengetahui akan adanya HAM tersebut.
Ketika melirik peristiwa demi peristiwa kebelakang tentang wujud dari implementasi HAM itu sendiri, akan banyak ditemukan kasus-kasus besar yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara seperti kasus pembunuhan Munir, kasus Tanjung Priok, Penculikan aktivis 1997/1998, Tragedi Semanggi, Tragedi Trisakti,dan deretan kasus lain yang sama sekali tidak pernah dilirik Negara.
Baca Juga: DEMOKRASI Milik Siapa?
Selain deretan kasus lama, yang lebih mutakhir seperti kasus penembakan anggota laskar FPI, kasus kekerasan kkb di papua, bahkan mungkin masih banyak lagi kasus-kasus yang belum terbongkar atau diketahui juga mengalami perlakuan yang sama oleh Negara, tidak pernah dilirik, apalagi diselesaikan.
Yang lain-lain, juga tidak kalah pentingnya adalah kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang bisa jadi sulit terbongkar karena kepercayaan agama seperti menjaga aib, durhaka, dan lain lain bisa menjadi bumerang bagi anak-anak karena sulitnya mengakses pintu HAM ini.
Lantas apakah masih bisa menjadi jaminan untuk manusia saat ini serta bagaimana peran negara terhadap jaminan HAM untuk rakyat nya.
Penulis: Rizky
(Anggota Baru Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi [LMND] Eksekutif Komisariat Universitas Islam Negeri Banten)
0Comments
Setiap komentar yang disematkan pada artikel ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator